Permendikbud No. 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepsek dan Pengawas
Salah Satu Fungsi Sekretariat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan adalah melakukan penyusunan rancangan peraturan perundang-undagan dan kajian serta fasilitas bantuan hukum di lingkungan Direktorat Jendral.
Peraturan perundang-undangan bidang guru dan tenaga kependidikan yang telah ditetapkan antara lain :
- PP Nomor 74 tahun 2008 tentang guru yang telah diubah dengan nomor 19 tahun 2017.
- Permendikbud tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.
- Permendikbud tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah,
- Permendikbud tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah,
- Permendikbud tentang Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tenaga Kependidikan beserta Petunjuk teknisnya.
DASAR HUKUM
- UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara RI Tahun 2005 No 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia atau TLNRI No 4586);
- UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2014 No 244, TLNRI No 5587) Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2015 No 58, TLNRI No 5679);
- PP No 74 Tahun 2008 Tentang Guru (Lembaran Negara RI Tahun 2008 No 194, TLNRI No 4941) Sebagaimana telah diubah dengan PP No 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas PP No 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara RI Tahun 2017 No 107, TLNRI No 6058);
- Peraturan Presiden No 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (Lembaran Negara RI Tahun 2017 No 195);
- Permendikbud No 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah (Berita Negara RI Tahun 2017 No 829);
Demikian yang dapat kami bagikan semoga bermanfaat jangan lupa share ya..
0 Response to "Permendikbud No. 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepsek dan Pengawas"
Post a Comment